IndonesiaLineNews-Jakarta-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mulai 1 Juni 2024 memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota maksimal tujuh hari, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, mengatakan untuk pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang (cancel passanger) kini dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” katanya.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk kereta api Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Pengembalian dana dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta api, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.
Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api di wilayah Divre I Sumut adalah Stasiun Medan, Stasiun Kisaran, Stasiun Rantauprapat, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Tebing Tinggi.
“KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket kereta serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” katanya.