KPU Bantul tetapkan 225 PPS dengan keterwakilan perempuan 48 persen

IndonesiaLineNews-Yogyakarta-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dan melantik sebanyak 225 anggota panitia pemungutan suara (PPS) di 75 kelurahan se-Bantul untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 48 persen.

“Jumlah total anggota PPS Pilkada yang dilantik sebanyak 225 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan 108 perempuan, atau dengan jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 48 persen,” kata Anggota KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati saat pelantikan 225 anggota PPS Pilkada 2024 di Bantul, Minggu.

Wuri yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul mengatakan, semua anggota PPS Pilkada terlantik akan bekerja selama delapan bulan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bantul dalam Pilkada 2024.

“PPS Pilkada ini dipilih dari komposisi orang lama yang berpengalaman, dan juga orang baru mantan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), hal ini sebagai upaya regenerasi penyelenggara pemilu yang akan datang,” katanya.

Dia mengatakan, setelah pelantikan, para PPS agar segera menyesuaikan dengan ritme kerja KPU kabupaten, segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal, berkoordinasi dengan pemangku wilayah baik lurah atau kepala desa dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kelurahan.

Selain itu, kata dia, berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sebelumnya sudah terbentuk, sebab dalam waktu dekat, yakni awal Juni tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, sudah dimulai.

“Dengan tahapan pemetaan TPS (tempat pemungutan suara), rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang jumlahnya tidak sedikit. Maka dari itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi hal penting untuk segera dilakukan PPS terpilih,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, jajaran badan adhoc terutama PPS memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada di tingkat desa. Untuk itu, diharapkan agar PPS terpilih mampu menegakkan nilai dasar organisasi.

“Yakni dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas, turut menjadi bagian KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, berikan pelayanan terbaik kepada peserta, pemilih, maupun seluruh pemangku kepentingan,” katanya.