IndonesiaLineNews-Banyuwangi-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan para pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk tidak mengurus perizinan edar melalui calo.
“Jangan melalui calo, karena kalau melalui calo ada biaya tambahan, mungkin prosesnya juga lama,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam acara Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Kashuri, sejumlah pelaku UMKM memilih mengurus melalui calo, karena merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam pengurusan izin edar, baik obat maupun makanan. Padahal, para pelaku UMKM dapat berkonsultasi dengan petugas BPOM untuk mengatasi kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Kashuri mencontohkan di Banyuwangi, pelaku usaha atau UMKM dapat berkonsultasi terkait dengan kesulitan dalam pemenuhan syarat administrasi dan teknis pengurusan izin edar produknya kepada petugas BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi.
“Kami harap datang saja ke Mal Pelayanan Publik, petugas kami siap melayani di sana,” ucapnya.
Kashuri menyampaikan BPOM mempermudah para pelaku usaha mendapatkan izin edar produknya secara daring. Informasi lebih lanjut mengenai pengurusan izin edar itu dapat diakses melalui laman web resmi BPOM.
Saat ini, lanjutnya, BPOM terus melakukan terobosan dalam pengurusan izin edar itu, di antaranya dengan menyederhanakan tahapan. “Kita juga melakukan revitalisasi, penyederhanaan tanpa menghilangkan aspek keamanan dan mutu,” ucap Kashuri.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga menyerahkan beberapa perizinan kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi. Perizinan tersebut, di antaranya berupa nomor izin edar (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik yang diberikan kepada UMKM Obat Bahan Alam, yakni Rumah Toga Filasthin dan UMKM Kosmetik CV Cipta Anugerah Bakti Mandiri.