Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit di Daerah, Berikut Upaya yang Dilakukan Pemprov Riau

IndonesiaLineNews-Pekanbaru-Guna meningkatkan pengelolaan kelapa sawit yang berkesinambungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus melakukan serangkaian upaya

“Upaya peningkatan pengelolaan kelapa sawit dibagian hilir menjadi perhatian pemerintah Provinsi Riau,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau saat mewakili Pj Gubernur Riau dalam acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang ditaja oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau di Hotel Pangeran, Sabtu, (18/5/2024).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Provinsi Riau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3,38 juta hektar. Hal ini menjadikan Provinsi Riau sebagai daerah yang memiliki lahan kelapa sawit terluas di Indonesia (20,11 persen).

Sementara untuk produksi crude palm oil (CPO) Provinsi Riau pada tahun 2022, mencapai 8,23 juta ton, dengan total share Riau ke nasional sebesar 18,21 persen. Jadi, bisa dikatakan sektor perkebunan telah menjadi penggerak utama perekonomian di Provinsi Riau.

“Ada sekitar 823 ribu KK petani yang terlibat, jika asumsi 1 KK terdiri dari 4 orang, maka sekitar 3,37 juta orang atau setara dengan 49,6 persen jumlah penduduk Riau menggantungkan hidupnya dari perkebunan,” papar Asisten I.

Untuk mengatur hal ini, Pemprov Riau sendiri telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kedalam Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman penetapan harga pembelian kelapa sawit di Provinsi Riau.

“Didalam pergub tersebut telah diletakkan dasar-dasar penetapan harga TBS petani yang akomodatif bagi semua pihak,” ujarnya.

Hal ini menjadikan Provinsi Riau, sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang mengatur penetapan harga TBS mitra swadaya dan selanjutnya menjadi role model bagi Provinsi lain untuk melakukan hal serupa.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari usaha sungguh-sungguh Pemprov Riau dan semua pihak terkait dalam menciptakan sawit yang mensejahterakan masyarakat,” terang Zulkifli Syukur.

Tak hanya itu, dalam upaya memperbaiki tata kelola perkebunan, khususnya terkait transparansi penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau. Pemprov Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau telah mengusung program Jaga Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian (JAGA ZAPIN).

Untuk diketahui, program JAGA ZAPIN merupakan salah satu inovasi Kajati Riau dalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif dan berkesinambungan yang bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

“Ini telah kita tindak lanjuti MoU dengan seyruh Bupati dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu,” tutup Asisten I.