IndonesiaLineNews-Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dapat mengajukan lima saksi dan satu ahli.
Dalam sidang PHPU Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya perkara ke sidang lanjutan akan diumumkan dalam sidang putusan dismissal yang diagendakan pada 21-22 Mei.
Adapun penentuannya diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan digelar pada 15-20 Mei 2024.
“Jika lanjut, nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang panel satu.
Ia mengatakan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar pada 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel Tiga. Ia mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang boleh diajukan adalah lima saksi dan satu ahli.
Selain itu, lanjut dia, seluruh pihak juga bisa menambahkan alat bukti tertulis.
“Pemohon, Termohon, Bawaslu, maupun Pihak Terkait bisa menambahkan alat bukti tertulis dalam persidangan di Mahkamah sesuai dengan Peraturan MK (PMK). Saudara bisa lihat urutan alat bukti yang mempunyai posisi lebih penting dan lebih tidak penting di peraturan itu,” ujarnya.