IndonesiaLineNews-Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa mendorong pemanfaatan merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Pemanfaatan merek ini termasuk sebagai bentuk pelindungan kekayaan intelektual. Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon mengatakan eksplorasi nilai ekonomi di bidang kekayaan intelektual berpotensi untuk menggerakkan roda perekonomian negara.
“Berbicara tentang kekayaan intelektual bukan semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum saja, namun juga erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi,” ucap Yasmon dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Yasmon menjelaskan, pelindungan kekayaan intelektual secara umum mencakup pelindungan yang bersifat makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara secara mikro, kata dia, kesadaran terhadap kekayaan intelektual dapat meningkatkan kehidupan ekonomi pemilik kekayaan intelektual tersebut.
Oleh karena itu, DJKI menyelenggarakan seminar “Pelindungan dan Pemanfaatan Merek Bagi UMKM” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (2/5). Seminar tersebut bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Seminar yang berlangsung pada tanggal 2–3 Mei 2024 ini berfokus pada pemahaman mengenai merek. Yasmon menegaskan bahwa merek tidak sekadar simbol atau kata-kata, melainkan perwujudan dari identitas, kepercayaan, dan reputasi dari suatu produk barang/jasa.
“Kepada para pelaku usaha di Kalimantan Selatan, khususnya daerah Banjarmasin dan Banjarbaru, kami harapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan praktis akan pentingnya pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan KI,” ucap Yasmon.
Menurut DJKI Kemenkumham, Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi ekonomi di sektor UMKM. Oleh karenanya, pelindungan dan pemanfaatan merek dinilai penting bagi UMKM untuk menjadi aset atau identitas dari bisnis mereka.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Ramlan Harun menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran cukup vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ia berharap seminar tersebut dapat menumbuhkan pemahaman pelindungan merek bagi peserta.
“Saya percaya peningkatan pemahaman pelindungan merek akan memberikan kontribusi positif dalam memperkuat posisi UMKM di domestik maupun global,” ujar Ramlan.