IndonesiaLineNews-Banda Aceh– Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Sabtu 27 April 2024. Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan Pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam membina para pelangar hukum dan memberi perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Meurah Budiman membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Upacara juga dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, unsur Forkopimda daerah, Kepala UPT, perwakilan pegawai dari Kantor Wilayah dan UPT sekitar, dan sejumlah peserta upacara lainnya.
“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab,” kata Meurah di halaman Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Oleh karena itu ia melanjutkan, peran pemasyarakatan harus didukung dengan kelembagaan dan resources yang kuat. Sebab katanya bukan tugas yang ringan, “Dibutuhkan human capital atau aparatur penyelenggara tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam,” imbuhnya.
Sementara terkait Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 yang jatuh setiap 27 April, dikatakan Meurah merupakan salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia. Momen di mana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.
“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur Beringin Pengayoman,” ucap Meurah.
Meurah melanjutkan, berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan Pasti Berdampak’ bukan kegiatan seremonial semata.
“Tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk mejawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah tujuan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” sambung Meurah.
Pada kesempatan yang sama, Meurah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
“Beragam kontribusi serta dukungan terhadap kegiatan pembinaan, pembimbingan serta dukungan fasilitatif lainnya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan bagi bapak/ibu kepada daerah, dan kita harap program ini terus berjalan berkesinambungan,” tutupnya.