Kementerian ESDM lelang prioritas tiga WIUPK mineral logam

IndonesiaLineNews-Jakarta-Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM akan melaksanakan lelang prioritas tiga wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam yakni Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan lelang dilaksanakan secara tertutup melalui aplikasi WIUP/WIUPK.

“Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Agus menyebutkan lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap ketiga blok tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Selanjutnya, ketiga WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya,” imbuhnya.

Adapun rincian lelang prioritas tiga WIUPK, yang seluruhnya komoditas nikel tersebut adalah Bulubalang seluas 1.665 ha dengan kompensasi data informasi senilai Rp5,97 miliar; Lingke Utara seluas 943 ha dengan kompensasi data informasi Rp3,78 miliar; dan Pongkeru seluas 4.252 ha dengan kompensasi data informasi senilai Rp14,41 miliar.

Jadwal lelang prioritas ketiga blok yakni pengumuman lelang ulang pada 17 April-16 Mei 2024 serta pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang pada 17-22 Mei 2024.

Agus juga mengatakan untuk tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batu bara dapat mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

“Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang WIUP/WIUPK mineral dan batu bara yang dapat diakses melalui situs https://minerba.esdm.go.id/lelang,” sebutnya.

Menurut dia, calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK mineral dan batu bara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Sebelumnya, PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang Tbk telah menyatakan minatnya mengelola ketiga blok tersebut.

Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan, yang diajukan kedua badan usaha itu tidak dapat diterima.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.