IndonesiaLineNews-Jakarta-Pemerintah segera mengatur masa transisi untuk perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024.
Saat ini pemerintah dalam tahap melakukan revisi Permendag yang mengatur mengenai Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.
“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan pengaturan Barang Kiriman PMI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Penyelenggaraan rapat ditujukan guna melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024.
Adapun Rakortas tersebut menghasilkan empat keputusan.
Keputusan pertama, terkait dengan Barang Kiriman PMI, disepakati bahwa Barang Kiriman PMI adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).
Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Pemerintah juga segera melakukan perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.
Selain itu, pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, di antaranya PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
“Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Haryo.
Dia merinci Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak 1,500 dolar AS per tahun.
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK 141/2023.
Kemudian keputusan kedua, selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Keputusan ketiga, terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait.
Di samping itu, lanjut Haryo, juga disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 guna memudahkan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Keputusan keempat yakni, diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian,” tutupnya.