IndonesiaLineNews-Jakarta-Sebanyak 162 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK) Lebaran 2024.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Ade Agustina mengungkapkan sebanyak 162 warga binaan tersebut mendapatkan remisi khusus usai melengkapi sejumlah persyaratan secara administrasi serta mengikuti aturan yang ada di lapas dengan baik.
“Kami senang kalau para warga binaan mendapat remisi karena kami juga membayangkan bagaimana para perempuan harus jauh dari anak dan suami. Kalau cepat pulang lebih baik,” kata Ade saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Rabu.
Agar bisa mendapatkan usulan remisi, Ade menjelaskan bahwa para narapidana harus mengikuti aturan yang ada selama di dalam lapas, yakni tidak berkelahi hingga tidak membawa benda-benda yang tidak diizinkan, seperti narkoba, telepon genggam, maupun uang.
Ia memerinci dari 162 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 161 orang menerima RK I (pengurangan sebagian) dan satu orang menerima RK II (langsung bebas). RK I yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan.
Sementara itu, lanjut dia, terdapat 78 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat administratif dan substansi, melakukan pelanggaran tingkat berat dan dicatat dalam register F, serta belum memenuhi syarat 6 bulan berada di lapas.
Ade menuturkan terdapat beberapa warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang baru menjalani masa pidana, sehingga tidak mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.
“Jadi semuanya ini berproses, karena eksekusi mereka dari Kejaksaan langsung melaksanakan pidana di sini baru ada yang 1 bulan saja,” ucap dia.
Secara keseluruhan, dirinya membeberkan per 10 April 2024, terdapat 294 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, yang meliputi 240 orang beragama Islam, 43 orang beragama Kristen/Katolik, satu orang beragam Hindu, dan 10 orang beragama Buddha.
Dari jenis pelanggarannya, dia mengungkapkan mayoritas narapidana masuk ke dalam lapas tersebut akibat melakukan pelanggaran narkotika, terutama terkait pengedaran.
Secara perinci, sebanyak 207 warga binaan terkait kasus narkotika, 55 orang terkait kasus kriminal umum seperti pencurian, 12 orang terkait kasus korupsi, 8 orang terkait kasus pencucian uang, dua orang terkait terorisme, dan satu orang terkait perdagangan manusia.