IndonesiaLineNews-Palembang-Sebanyak 11.374 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 selama 15 hari hingga dua bulan.
“Penerima remisi itu tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi, di Palembang, Selasa
Dia menjelaskan perincian penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat Muslim itu yakni remisi khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana. Kemudian, RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang dan RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana.
Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1 – 2 bulan sebanyak 66 orang.
Kemudian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk anak binaan/andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang.
Sedangkan andikpas yang menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri sebanyak dua orang setelah diberikan RK-II selama 15 hari.
Berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ini yakni Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang narapidana, dan LPKA Kelas I Palembang 133 orang.
Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 580 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 845 orang, Lapas Kelas II A Lahat 477 orang.
Lapas Kelas II A Banyuasin 870 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja sembilan orang, Lapas Kelas II B Sekayu 815 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 623 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 783 orang.
Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 350 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang.
Kemudian, meLapas Kelas III Pagaralam 127 orang, Rutan Kelas I Palembang 722 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 319 orang, Rutan Kelas II B Prabumulih 328 orang narapidana, ujar Kadivpas.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika 5.878 orang.
Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang, dan narapidana terorisme dua orang.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” kata Kakanwil Ilham.