IndonesiaLineNews.com-Makassar (23/01). Jelang Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-71 tanggal 26 Januari 2021, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar layanan paspor simpatik yaitu pelayanan pemohonan paspor di luar hari kerja atau di luar jam kerja. Layanan dilaksanakan pada hari ini Sabtu (23/01/2021) di Kanim Makassar seperti halnya juga dilakukan layanan yang sama pada hari ini juga yaitu di Kanim Gorontalo, Balikpapan, Kotamobagu dan kanim lainnyaā€¯.
Demikian disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan hari ini Sabtu (23/01/2021).
Layanan paspor simpatik seperti ini sudah sering dilakukan kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia baik menjelang HBI, hari-hari libur nasional, dalam hari ulang tahun provinsi, kabupaten/kota dan biasanya dilaksanakan pada hari libur Sabtu atau Minggu atau dilaksanakan juga pada hari kerja di luar jam kerja misalnya layanan paspor pagi mulai pkl.07.00/sebelum jam kerja dimulai (sun rise passport) atau layanan paspor senja, setelah jam kerja selesai (sun set passport ). Layanan paspor simpatik ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan para masyarakat yang disesuaikan dengan waktu yang dimilikinya. Namun demikian, layanan seperti ini tentu saja disesuaikan dengan situasi yang ada pada masyarakat dan juga kondisi kantor imigrasi sendiri. Pada prinsipnya kantor imigrasi dapat melayani permohonan paspor selama 24 jam misalnya untuk kepentingan yang sangat mendesak (emergency) seperti untuk orang sakit atau kepentingan yang sangat mendesak sekali, maka masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada imigrasi. Selain itu, pada hari kerja ada fasilitas layanan paspor VIP (Very Important Person) yaitu layanan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya sebesar satu juta rupiah di luar tarif paspornya. Syaratnya antara lain, permonohan dan pembayaran ke bank dilakukan sebelum pkl.12.00 waktu setempat, maka pemohon tinggal menunggu paspornya selesai.
Untuk layanan paspor simpatik di Kanim Makassar hari ini, sistim antrian pemohon tidak diharuskan melalui APAPO (Aplikasi Permohonan Antrian Paspor Online) sehingga masyarakat pemohon tinggal langsung datang saja (walk in) ke kanim dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Hari ini di Kanim Makassar terdapat sebanyak terdapat sebanyak 2 orang pemohon paspor baru dan 3 orang permohonan penggantian paspor yaitu ke jenis eletronik paspor (epaspor). Paspor baru maupun epaspor keduanya terdiri atas 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun tetapi perbedaannya adalah paspor biasa harganya 350.000 rupiah dan ke negara-negara maju tertentu diharuskan untuk memohon visa, sedangkan bagi pemegang epaspor yang harganya sebesar 650.000 rupiah ke negara-negara maju seperti Jepang atau Korea Selatan tidak diharuskan untuk memiliki visa dari negaranya. Jadi epaspornya cukup didaftarkan di kedutaan mereka, kemudian data kita yang tersimpan di dalam chip paspor, diambil untuk kemudian dikirimkan ke data base data keimigrasian di negaranya masing-masing sehingga ketika seseorang tiba di negara dimaksud, datanya tinggal mencocokkan saja karena sudah terdaftar. Jadi derajat epaspor memang lebih tinggi karena menggunakan teknologi tinggi dan oleh karenanya telah diterapkan oleh semua negara maju.
Kanim Kelas II TPI Parepare dan Kanim Kelas III Non TPI Palopo tidak melakukan layanan paspor simpatik karena berdasarkan data yang ada, minat untuk memohon paspor saat ini masih rendah sehubungan dengan lalulintas orang antar negara masih belum pulih sepenuhnya. Oungkas Dodi. (*dk).