IndonesiaLineNews-Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pemerintah daerah harus lebih diperkuat demi meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.
“Dengan fungsi pengawasan DPD, kami ingin penguatan pemerintah daerah. Kami ingin keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional,” kata Fadel Muhammad dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Cakupan pengawasan oleh DPD, kata Fadel, berbeda dengan DPR RI. Pengawas oleh DPR RI itu mencakup secara keseluruhan, sedangkan pengawasan oleh DPD fokus pada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, menurut dia, butuh pemikiran untuk memperkuat pengawasan ke daerah. Dengan demikian, DPD hanya konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja.
Berdasarkan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satu fungsi DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.