Satpol PP Kecamatan Pademangan Sita 168 Botol Miras

IndonesiaLineNews-Jakarta-Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara terus mengintensifkan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu konsumsi minuman keras (miras) di bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Asromadian mengatakan, sejak awal hingga pertengahan Ramadan sudah berhasil dilakukan penyitaan sebanyak 168 botol miras.

“Kami rutin melakukan razia penjualan miras dengan mengerahkan sebanyak 25 personel,” ujarnya, Kamis (28/3).

Asromadian menjelaskan, miras dari berbagai merek tersebut disita dari sejumlah warung kelontong dan warung jamu di Kecamatan Pademangan seperti di Jalan Budi Mulia, Jalan Pademangan VII, dan Jalan Pesanggrahan.

“Penjual maupun miras ini tidak ada izin.

Saya berharap para pelaku usaha yang melanggar aturan bisa berhenti menjual minuman keras. Ayo sama-sama kita jaga Trantibum,” terangnya.

Sementara itu, Camat Pademangan, Didit Mulyadi sangat mendukung operasi pekat yang dilakukan jajaran Satpol PP untuk membasmi peredaran miras ilegal.

“Saya ingin wilayah Pademangan ini aman, tertib dan berakhlakul karimah. Terutama, di bulan Ramadan ini, bulan yang suci dan penuh berkah maka harus diisi dengan kegiatan yang positif,” tandasnya.