Qatar dan PBB bahas langkah fasilitasi bantuan kemanusiaan masuk Gaza

IndonesiaLineNews-Istanbul-Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman mengadakan pembicaraan dengan Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Kemanusiaan Martin Griffiths di Doha pada Minggu untuk membahas langkah-langkah memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Pembicaraan tersebut membahas cara-cara meningkatkan upaya regional dan internasional untuk segera mencapai gencatan senjata di Gaza dan untuk memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan yang bebas hambatan ke Gaza, menurut kantor berita Qatar QNA.

Abdulrahman, yang juga menjabat sebagai menteri luar negeri Qatar, menekankan pentingnya peran PBB dalam mendukung upaya “untuk menanggulangi bencana kemanusiaan yang semakin buruk dan mengakhiri penderitaan saudara-saudara Palestina yang terjebak di Jalur Gaza.”

Qatar, bersama Mesir dan Amerika Serikat, sedang menengahi Israel dan Hamas untuk mencapai kesepakatan atas gencatan senjata di Gaza dan pertukaran sandera-tahanan.

Hamas, yang diyakini menawan sekitar 130 warga Israel, menuntut berakhirnya serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sebagai imbalan atas kesepakatan pembebasan sandera dengan Israel.


Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dipimpin oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang.

Lebih dari 32.200 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 74.500 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza hingga menyebabkan penduduk, khususnya warga Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas aksi genosida. Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.