IndonesiaLineNews-Jakarta-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan keterampilan petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap kelompok rentan (perempuan, anak, dan remaja) yang sedang menjalani masa hukuman tindak pidana terorisme, sebagai salah satu program prioritas di 2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Ibnu Suhaendra mengungkapkan peningkatan keterampilan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme yang berlangsung pada 19-21 Maret 2024.
“Kami berupaya meningkatkan keterampilan rekan-rekan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya kami mendukung pelaksanaan program pembinaan, khususnya bagi warga binaan tindak pidana terorisme terutama kelompok perempuan, anak, dan pemuda,” kata Ibnu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penanganan terhadap warga binaan tindak pidana terorisme menjadi tantangan tersendiri, sehingga petugas pemasyarakatan dituntut untuk mampu membina agar para warga binaan melepaskan berbagai paham kekerasan yang selama ini dianut.
Dengan begitu, Ibnu menilai pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme tidak dapat disamakan dengan warga binaan kasus kejahatan lainnya, apalagi yang termasuk dalam kelompok perempuan, anak, dan remaja.
“Petugas pemasyarakatan dituntut untuk mampu membina mereka agar dapat melepaskan diri dari paham kekerasan yang dianut-nya, memiliki pemahaman, serta dapat menerima pihak yang berbeda dengan mereka,” ucap dia.
Sementara itu, salah satu petugas Lapas Khusus Gunung Sindur, Putra berharap kegiatan tersebut akan menghasilkan panduan untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi 11 warga binaan tindak pidana terorisme di lapas-nya.
“Harapannya ini bisa menjadi panduan untuk kami melakukan pembinaan yang tepat,” kata Putra.
Peningkatan keterampilan dilakukan dengan metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif. Adapun peserta pelatihan merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten.