MK sebut sementara belum ada caleg yang ajukan gugatan PHPU

IndonesiaLineNews-Jakarta-Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis pukul 13.30 WIB, belum ada calon legislatif (caleg) yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

“Belum ada. Mungkin semua sedang melengkapi permohonannya. MK tetap standby dengan kewajibannya 3×24 jam. Praktik terdahulu, biasanya laporan masuk di menit-menit terakhir,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menyebut bahwa pada Rabu (20/3) malam sudah ada caleg yang datang untuk mendaftar, namun belum memenuhi ketentuan.

“Tadi malam ada yang ingin mendaftar, tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, tapi ini tidak bawa apa-apa,” kata dia.

Caleg tersebut kemudian dialihkan untuk ke layanan konsultasi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Namun, tidak diketahui dari mana caleg tersebut berasal.

Fajar pun mengingatkan kepada peserta pemilu yang ingin mendaftarkan diri agar mengikuti waktu yang telah ditentukan. Waktu pengajuan permohonan bagi pileg dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) adalah 3×24 jam.

Untuk permohonan perkara PHPU pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19.

Sedangkan untuk permohonan PHPU pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.

“Intinya, MK siap untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara ke MK,” pungkasnya.