Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penangkapan HJL berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi, HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
“Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi,” katanya menerangkan.
Usai ditangkap, HJL menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi.
“HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand,” kata Mukti.
HJL diketahui berstatus seorang residivis kasus narkoba, pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya tahun 2014. Dia divonis 11 tahun penjara dan menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
“Tersangka juga pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan,” katanya.
Kepada penyidik, HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta. Setiap HJL mengantarkan narkoba, kata Mukti diperintahkan lagi untuk menaruh barang narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara.
Adapun jenis ekstasi yang diedarkan tersangka berbentuk kepala singa berwarna cokelat.
“Tersangka HJL sehari-harinya bekerja sebagai Ojek Online,” kata Mukti.
Selain itu, kata dia, HJL diketahui mengenal HN seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand, yang saat ini menjalani hukum di Lapas Nusakambangan.
“Dalam transaksinya HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme,” kata Mukti.