Sebanyak 60.047 kendaraan ditindak selama 11 hari Operasi Keselamatan

IndonesiaLineNews-Jakarta-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 60.047 unit kendaraan dikenakan tindakan langsung (tilang) secara manual maupun elektronik selama 11 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 dari tanggal 4 sampai 15 Maret.
“Memasuki hari ke-11 Operasi Keselamatan 2024, jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047 kendaraan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan dari 60.047 kendaraan yang melanggar itu, tercatat 53.656 pelanggar dikenai tilang nonelektronik dan 13.373 pelanggar dikenai tilang secara elektronik atau ETLE.
Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar sebanyak 22.281 pelanggaran dan terbanyak berikutnya adalah kendaraan roda empat yang pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman ada 7.077 pelanggaran.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan Operasi Keselamatan merupakan operasi kepolisian yang bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Operasi Ketupat dalam rangka mudik dan balik Lebaran.
Operasi Keselamatan juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan karena kecelakaan selalu diawali oleh pelanggaran lalu lintas.
Trunoyudo menyampaikan selama 11 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan tercatat ada 2.553 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 306 jiwa, luka berat 404 orang, dan luka ringan 3.249 orang.
“Kerugian material yang ditimbulkan sekitar Rp6,17 miliar,” ujar Trunoyudo.
Maka dari itu, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Trunoyudo menambahkan Tim Operasi Keselamatan 2024 dan jajaran akan menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat untuk menekan angka kecelakaan
Kegiatan Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun menjadi tanggung jawab bersama.
“Ke depannya juga Polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan,” ujar Trunoyudo.
Operasi Keselamatan 2024 dimulai dari tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.