IndonesiaLineNews-Pekanbaru – Terkait dengan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti memberikan penjelasan, bahwa kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi dilingkungan Universitas Riau.
“Pertama perlu kami jelaskan bahwa kebijakan UNRI dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Permendikbud tersebut menyatakan bahwa Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT,” ujar Prof Sri Indarti, Minggu (10/3).
Selanjutnya, kata Sri Indarti, penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Kemudian, dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Lebih lanjut, rektor juga menyampaikan bahwa kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan UNRI yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit.
Tindak lanjut rapat DPH ini ungkap Rektor, WR II menindaklanjuti dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada Tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB, maka berdasarkan data dari Wakil Rektor maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT, dan perlu juga dijelaskan bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a.
Di mana UNRI tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta Kerjasama khusus untuk pembiayaan, dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 % plus afirmasi.
Kemudian, penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru saya tuangkan melalui Keputusan Rektor.
“Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan, jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah,” katanya.
Lanjutnya, pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik secara penuh maupun ditanggung UKT nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini.
Sri Indarti menyatakan, bahwa di tahun 2023 ini berdasarkan laporan Warek 3 UNRI menerima sebanyak 1378 tahap pertama. Pihaknya mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang. jadi total UNRI ditahun 2023 tersebut mendapatkan 2041 mahasiswa.
“Perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan mahasiswa, serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan.
Disampaikan dia, bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam prosesnya nanti berdasarkan Permen tersebut, mahasisawa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur.
“Jadi kalau kita pelajari secara seksama penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa,” jelasnya.