Polres Aceh Besar Tegur 265 Pelanggar selama Operasi Keselamatan

IndonesiaLineNews-Jantho- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, Provinsi Aceh, menegur sebanyak 260 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Seulawah 2024, yang berlangsung di wilayah tersebut.

Kepala Polres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, di Jantho mengatakan pelanggar yang mendapatkan teguran tersebut sebagian besarnya pengendara sepeda motor.

“Operasi keselamatan itu berlangsung serentak di seluruh Indonesia hingga 14 Maret 2024 mendatang. Selama operasi berlangsung, jajaran Polres Aceh Besar memberikan teguran kepada 265 pelanggar lalu lintas,” kata Dhani, Jumat (8/4/2024).

Ia menyebutkan pelanggaran lalu lintas yang diberi teguran tersebut, di antaranya tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.

“Kemudian, tidak membawa surat izin mengemudi atau SIM maupun surat kendaraan lainnya. Berkendara melawan arus serta pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan operasi keselamatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Menurut dia, operasi tersebut lebih mengedepankan pencegahan dan imbauan kepada pengguna jalan agar tidak melanggar lalu lintas. Pencegahan itu, juga sebagai upaya menekan angka korban kecelakaan di jalan raya.

“Operasi keselamatan itu tidak mengedepankan penindakan seperti tilang, tetapi lebih kepada teguran. Dengan teguran tersebut diharapkan kesadaran pengguna jalan raya terhadap aturan berlalu lintas meningkatkan,” ujarnya.

Selain teguran, Polres Aceh Besar juga menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui pemasangan spanduk serta sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat, termasuk kampanye melalui media sosial serta sarana dan prasarana lainnya.

“Imbauan patuh berlalu lintas itu, terus kami lakukan untuk mewujudkan tertib dan lancar berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya,” kata Dhani Catra Nugraha.