Satpol PP Monitoring Protokol Kesehatan Tempat Usaha di Kedoya Utara

IndonesiaLineNews.com-Jakarta-Kelurahan Kedoya Utara bersama Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk melakukan pengawasan di sejumlah tempat usaha.

Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, pengawasan tempat usaha seperti restauran, kafe, barbershop dan tempat pencucian kendaraan yang ada di jalan Panjang dan Jalan Taman Ratu.

“Dari enam tempat usaha, ada satu tempat usaha yang diberikan sanksi tutup sementara selama 1×24 jam,” kata Tubagus, Jumat (8/1).

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditemukan petugas hari ini seperti tidak menyediakan pengukur suhu tubuh.

Selain itu, tidak melakukan pembatasan interaksi fisik dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.