70 Badan Publik DKI Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

IndonesiaLineNews-Jakarta-Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta kembali mengadakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai puncak acara setelah dilakukan proses dan tahapan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 terhadap seluruh badan publik dan instansi di DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyambut baik serta mengapresiasi peran KI DKI Jakarta, karena telah bersinergi dalam mendorong seluruh badan dan instansi untuk bisa mewujudkan upaya keterbukaan informasi tersebut.

“Hal ini sangat penting bagi kita di Pemprov DKI, karena menjadi sarana evaluasi, sekaligus motivasi diri untuk meningkatkan kinerja, dalam keterbukaan informasi publik. Sehingga, masyarakat bisa menilai bahwa pemegang wewenang di DKI Jakarta sudah transparan saat menjalankan amanat dan tugasnya,” ujar Sekda Joko di Balai Kota Jakarta dalam Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Sekda Joko berharap, seluruh penerima anugerah tersebut dapat konsisten menjaga predikat sebagai badan dan instansi yang informatif. Menurutnya, hal ini bisa menjadi pesan kepada masyarakat bahwa  integritas sangatlah penting dalam menjalankan amanah, terutama dalam menjaga keterbukaan informasi publik.

“Jadi, ini bukan masalah penghargaan yang kita peroleh, tapi bagaimana kita terus menjaga integritas dengan profesional saat menjalankan tugas dan amanah. Karena, tujuan kita semua adalah bagaimana mewujudkan transparansi, antara pemerintah dan masyarakat, sehingga mereka bisa mengakses informasi yang dibutuhkan,” jelas Sekda Joko.

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, E-Monev merupakan agenda rutin yang penting setiap tahun untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dan perkembangan badan publik di Jakarta terkait implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah mengikuti proses E-Monev KI DKI Jakarta Tahun 2023. Semoga tahun depan lebih banyak lagi badan publik yang informatif,” kata Harry.

Harry juga menegaskan, pelaksanaan E-Monev bukanlah ajang kompetisi semata. Lebih dari itu, E-Monev menjadi momen berharga bagi badan publik untuk dapat memperoleh supervisi dari Komisi Informasi mengenai tata kelola informasi publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Melalui E-Monev ini, justru bisa menjadi momentum bagi badan publik untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan informasi publik ke masyarakat yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. 

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan E-Monev KI DKI Jakarta Tahun 2023, total badan publik yang mengikuti tahapan E-Monev sebanyak 232 badan publik. Jumlah tersebut meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan kepesertaan E-Monev Tahun 2022 yang hanya diikuti 163 badan publik.

Dari hasil penilaian E-Monev tersebut, tercatat sebanyak 33 badan publik berhasil meraih predikat ‘Informatif’, lalu 22 badan publik mendapatkan predikat ‘Menuju Informatif’ dan 15 badan publik dengan predikat ‘Cukup Informatif’. Khusus badan publik yang mendapatkan predikat ‘Informatif’, tahun 2023 ini kenaikannya mencapai 94 persen dibandingkan tahun 2022, yang mana hanya 17 badan publik mendapatkan predikat ‘Informatif’.

Berdasarkan hasil penilaian E-Monev Tahun 2023, berikut 70 daftar badan publik yang memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023:

– Kategori Badan sebanyak 6

– Kategori Dinas sebanyak 11

– Kategori Biro sebanyak 3

– Kategori Pemerintahan Kota Administrasi dan Kabupaten Kota sebanyak 3

– Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 1

– Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B dan C sebanyak 6

– Kategori Badan Pertanahan tingkat Kabupaten Kota sebanyak 4

– Kategori Pengadilan Negeri sebanyak 2

– Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) sebanyak 4

– Kategori Partai Politik sebanyak 2

– Kategori Kecamatan sebanyak 12

– Kategori Kelurahan sebanyak 9

– Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 5

– Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 2.