IndonesiaLineNews.com-Lampung- (30/12/2020), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Porvinsi Lampung pada 14 Februari 2020, telah melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik pada 15 proyek pembangunan jalan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dinas PUPR Lamsel dengan keseluruhan kontrak sebesar Rp. 39. 627.000.425 dari alokasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pengecekan dilakukan bersama dengan pihak Dinas PUPR Lamsel, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan dan tim laboratorium dari salah satu perguruan tinggi ternama di Lampung.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan dokumen, hasil pekerjaan proyek tersebut, menunjukkan ada kekurangan volume sebesar Rp. 301.047.179,24 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp. 31.136.079. atas dasar tersebut BPK RI perwakilan Lampung merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Diantara sejumlah proyek yang diuji petik oleh tim BPK yaitu, peningkatan Jl Sumber Wangi-Sripendowo, Kec.Ketapang, Jl. Dusun I-II Desa Marga Jasa, Kec. Sragi, Jl Sp Palas-Bandar Hurip, Jl. Sidoarjo-Trimomukti, Kec. Way Panji, Jl Bumi Daya-Sidomakmur, Jl Tanjungan Batu Liman, Kec. Katibung, Jl. Sp. Serdang-Way Galih Kec. Tanjung Bintang, Jl. Dusun Talang Menteng-Tanjung Burhan-Karang Raja, Kec.Merbau Mataram, Jl Negal Sari-Triharjo, Kec. Merbau Mataram, Jl Natar-Batas Pesawaran, Jl Dusun Jepang-Talang Sawo, Jl Sp. Trikora-batas Lamtim, Jl Raden Saleh-Desa Way Huwi, Kec. Jati Agung, Jl Azizi Sabah Balau-Dusun 1 Lematang dan Jl. Tarahan-Sebalang.
Selain itu, kekurangan volume pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sebesar Rp. 66.978.090 dari nilai Rp. 1.974.862.013.
Terkait hal itu, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung, Seno Aji memberikan kritikan keras terhadap proyek-proyek infrastruktur leading sektor Dinas PUPR Lamsel.
“Sangat disayangkan, baru sejumlah proyek yang dilakukan uji petik, audit belum untuk seluruh proyek Infrastruktur yang di laksanakan Dinas PUPR Lamsel T.A.2019? alhasil kontraktor harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan bahkan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, tentunya ada faktor utama yaitu disinyalir kepala Dinas PUPR Lamsel kurang cermat melakukan pengawasan proyek, PPK, PPTK dan konsultan pengawas tidak cermat menguji perhitungan volume proyek dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan”, kata Seno Aji kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Lanjutnya, Seno Aji menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dan peraturan.
“Ditinjau dari hasil rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, Dapat disimpulkan bahwa, hasil pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan T.A. 2019 disinyalir tidak sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pasal 11 ayat (1) huruf k bahwa PPK dalam proyek, memiliki tugas pengendalian kontrak, pasal 27 ayat (4) bahwa HPS merupakan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan diantaranya pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama.
“Selain itu, ada Peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan spesifikasi umum revisi 3 Bina Marga”, kata Seno Aji yang juga Ketua DPK Asosiasi pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Bandar Lampung.
Diakhir penjelasannya, Seno Aji meminta agar dinas PUPR Lamsel menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai pengguna anggaran dengan Profesional dan promotor agar tidak ditemukan hasil proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan pembayaran proyek.
“kita mendorong Dinas PUPR Lamsel untuk bekerja profesional, sehingga celah intrik Korupsi, kolusi dan Nepotisme dapat dihilangkan”, tandasnya. (*)