DPRA Minta Rohingya Ditangani Pemerintah Pusat

IndonesiaLineNews-Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Al Farlaky meminta agar tidak mebebankan penanganan pengungsi luar negeri ke pemerintah daerah. 

Iskandar menyebut soal imigran Rohingya harus dilihat dari sisi kemanusiaan. Namun penanganan pengungsi luar negeri menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Karena dari sisi pendanaan belum ada regulasi yang mengatur sehingga pemerintah daerah itu bisa mengeluarkan biaya penanganan pengungsi internasional,” kata Iskandar. Minggu, (10/12/2023). 

Ia melanjutkan, UNHCR dan IOM harus segera merespon terkait kondisi terkini menyangkut Rohingya. Lalu Satuan Tugas (Satgas) Pengungsi yang dibentuk Pemerintah Pusat di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan RI untuk turun ke lapangan. 

“Tidak hanya bekerja di belakang meja, tapi juga turun (ke lapangan) memberi solusi mengenai semakin meningkatnya eskalasi pengungsi etnis Rohingya,” ujarnya. 

Menurutnya seluruh tim dan stakeholder yang terkait penanganan Rohingya harus memberi penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat yang daerahnya di didatangani oleh Rohingya. 

“Dijelaskan bagaimana kondisi di kamp penampungan Bangladesh, dan bagaimana mereka bisa masuk ke perairan kita, ini semua harus dijelaskan pada masyarakat kita,” jelasnya.

“Stakeholder yang saya maksudkan yang harus dilibatkan adalah KAMLA dan Satuan Pengamanan Angkatan Laut RI yang selama ini menjaga perairan Aceh,” tambah Iskandar.