IndonesiaLineNews-Banda Aceh – Sesuai amanat dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh mengadakan Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2023.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan, Ir. Agus Salim, ST., MT. berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh pada hari Rabu (2 November 2023). Rapat dihadiri oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, DPD REI Aceh, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, BKKBN Provinsi Aceh dan Konsultan PT. Dua Mitra Koalisi.
Pelaksanaan penyusunan dokumen rencana RP3KP dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh dalam menyiapkan dokumen rencana penanganan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Adapun dalam penyusunan dokumen RP3KP tersebut harus memprediksi arah perkembangan penduduk, sesuai pernyataan Diah Erti dari kalangan akademisi Universitas Syiah Kuala, “Karena kebutuhan, harus ada prediksi arah perkembangan jumlah penduduk yang menyebabkan land use untuk permukiman harus diperlebar juga. Tidak lupa pula, dalam pemetaan zonasi permukiman harus juga memperhatikan lintasan lintasan satwa sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap kerusakan habitat dan ekosistem serta kerusakana lingkungan ke depan”. Tegas Dyah Erti Idawati.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Perumahan menyatakan “adapun harapan dari dokumen RP3KP ini dapat menjadi acuan operasional bagi pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan kawasan permukiman dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah”, ujar Agus Salim.