IndonesiaLineNews-Jakarta-Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan alat bantu dengar (hearing aid) bagi 75 penyandang disabilitas rungu yang berasal dari lima wilayah kota administrasi.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, warga DKI Jakarta yang membutuhkan alat bantu fisik disabilitas dapat mengajukan surat ke Dinas Sosial DKI Jakarta atau Suku Dinas Sosial di lima wilayah.
Pengajuan atau permohonan alat bantu juga perlu dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi KTP, akta kelahiran anak (jika penerima bantuan masih anak-anak), serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu penyandang disabilitas penerima manfaat dalam melakukan aktivitas hariannya,” ujar Premi, Selasa (28/11).
Salah satu orang tua yang anaknya menerima alat bantu fisik, Zubaedah menilai, pemberian hearing aid ini sangat meringankan bebannya untuk memenuhi kebutuhan fisik putranya yang memiliki keterbatasan pendengeran.
“Saya berterima kasih sekali kepada Dinas Sosial karena sudah membantu kami mendapatkan ini. Sudah membantu anak saya untu mendengar,” kata Zubaedah.