Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan dari unsur Polsek dan Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, PTSP, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 30 tempat hiburan dan panti pijat ini disegel karena melanggar aturan dan keberadaannya dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.
“Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo,” ujar Budhy, Jumat (24/11).
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut. Selain itu untuk menjaga suasana agar kondusif.
“Petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut,” tandasnya.