Bawaslu Yakin Polri Berikan Perlindungan Kepada Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat

IndonesiaLineNews-Bandung, – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yakin Polri memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat. Sebab, Polri memiliki alat dan kelengkapan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami harap polri terus bersama Bawaslu untuk berikan perlindungan kepada seluruh jajaran pengawas sampai adhoc. Lalu bisa saling bantu serta berbagi informasi demi kelancaran Pemilu 2024,” katanya saat menjadi narasumber pada Seminar Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri, di Lembang, Bandung, Jawa Barat, (22/11/2023).

Bagja mengimbau kepada seluruh jajaran Polri tidak boleh berpose dengan simbol jari yang identik dengan pihak tertentu. Hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi persoalan bagi anggota yang melanggar netralitas Polri.

“Mohon tidak boleh melakukan hal tersebut sampai akhir rekapitulasi. Bawaslu punya wewenang untuk mengawasi netralitas Polri dalam pesta demokrasi,” tuturnya.

Dikatakan Bagja, netralitas Polri yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 menyebutkan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, maka dari itu, Polri harus bersikap netral,” ungkapnya.