Plt Kadis PPPA Aceh Hadiri Kunjungan Wakil Dubes Australia di MS Aceh

IndonesiaLineNews-Banda Aceh – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh menghadiri kegiatan kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Stephen Scott beserta rombongan, di ruang Command Centre Mahkamah Syra’iyah Aceh.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh secara online, Kamis (16/11/2023).

Pertemuan dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr H Rafi’uddin MH, secara virtual.

Selanjutnya, Stephen Scott memberikan kata sambutan dan ucapan terimakasih atas penyambutan dari Mahkamah Syar’iyah dan kedatangan Plt. Kepala Dinas PPPA Aceh. 

Dalam sambutannya, Wakil Duta Besar menyampaikan tentang keinginannya untuk lebih mengenal sistem peradilan di Aceh dan inisiatif serta capaian perlindungan hak perempuan dan anak di Aceh.

Beberapa poin yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PPPA adalah terkait dengan pencapaian kemajuan pelibatan perempuan di legislative dan eksekutif serta pembentukan Pokja PUG sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk isu perempuan dalam pembangunan.

Plt. Kepala Dinas PPPA juga menyampaikan bahwa untuk meningkatkan layanan bagi korban, saat ini telah ada 7 UPTD PPA se Aceh.

DPPPA masih akan terus mendorong agar seluruh kabupaten/kota segera membentuk UPTD agar korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan penanganan yang baik.

Peningkatan layanan ini menjadi penting mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi dan hanya sebagian kecilnya dilaporkan ke UPTD.

Kasus yang mendominasi adalah KDRT yang dialami perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagian kasus KDRT ini berujung pada perceraian dan pasca bercerai masih menghadapi situasi sulit karena harus membiayai hidup bersama anak dalam kondisi miskin, karena mantan suami abai terhadap kewajibannya.

Untuk itu, butuh gerak serentak dari semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lebih komprehensif, karena kebutuhan korban sangat beragam.

Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala Dinas PPPA juga menyampaikan program kerjasama antara Pemerintah Aceh melalui DPPPA dengan Pemerintah Australia melalui Program AIPJ2, sejak tahun 2020.

Program kerjasama ini dalam lingkup mendorong peningkatan perlindungan bagi perempuan dan anak yang dilaksanakan melalui kegiatan advokasi perlindungan perempuan dan anak pasca putusan perceraian di kalangan ASN, advokasi kebijakan turunan untuk mempercepat implementasi Qanun Aceh No. 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyiapan SOP sesuai SPM yang ditetapkan Kemen PPPA dan kegiatan peningkatakan kapasitas petugas layanan di UPTD PPA Provinsi.

Diakhir pertemuan, Stephen Scott menyampaikan tentang program AIPJ2 yang akan berakhir di Desember 2024 dan perpanjangannya yang masih dalam pembahasan, untuk melanjutkan kerja-kerja yang belum selesai.