LAYANAN KEMENKUHAM AKAN HADIR DI PINRANG

IndonesiaLineNews.com-Makassar (20/12). Guna meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam waktu dekat ini akan meningkatkan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 /2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Di dalamnya akan bergabung selain layanan dari kantor dinas setempat, juga ada layanan dari instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, perpajakan, perbankan dan termasuk dari Kanwil Kemenkumham.

Bupati Irwan Hamid dan Dodi Karnida meninjau pelayanan paspor di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK)

Tentang rencana tersebut, Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam rilisnya Minggu (20/12/20) menyatakan bahwa dirinya atas nama Kakanwil telah melakukan Penandatanganan Komitmen guna bergabung dalam Mall Pelayanan Publik itu yaitu ketika dokumen komitmen dimaksud dibawa ke kantornya pada hari Kamis (17/12/20) oleh Andi Mirani, AP., MSi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.


Pelayanan Kanwil Kemenkumham yang diharapkan untuk bergabung dalam MPP ini adalah pelayanan bagi masyarakat tentang keimigrasian dan kekayaan intelektual yang meliputi desain industri, merek, paten, indikasi geografis dan hak cipta. Manfaat jasa layanan kekayaan intelektual yang disediakan tadi pasti akan sangat memberikan kenyamanan dan gairah berusaha bagi masyarakat khususnya mereka yang bergelut dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.
Terkait dengan layanan keimigrasian, Dodi menyatakan bahwa dirinya bersama Kantor Imigrasi Parepare pernah melalukan pelayanan paspor di Kabupaten Pinrang pada tanggal 23 Juli 2020 dan mendapat apresiasi dari Bupati dan Pejabat Kabupaten Pinrang karena lima puluh dua orang masyarakatnya tidak harus datang ke Kantor Imigrasi Parepare. Ke depannya bisa saja pelayanan keimigrasian ini ditempatkan di MPP dimaksud sebagaimana halnya Kanim Parepare yang sudah diberikan tempat di MPP Kabupaten Barru dan Kanim Makassar di MPP Kabupaten Bantaeng walaupun pada masa sekarang ini masih terkendala Covid-19.(*dk).